PENILAIAN AUTENTIK


PENILAIAN AUTENTIK
DALAM KURIKULUM 2013
A.      LATAR BELAKANG
Di dalam pendidikan, kurikulum merupakan salah satu aspek yang sangat penting. Kurikulum senantiasa berkembang sejalan dengan perubahan dan perkembangan zaman sehingga kurikulum memiliki sifat fleksibel. Hal  ini dimaksudkan bahwa kurikulum bisa dikembangkan sesuai porsi dan kebutuhan di dalam pendidikan. Aspek-aspek yang harus dipertimbangkan dalam pengembangan kurikulum diantaranya adalah cara berpikir masyarakat, sistem nilai (nilai moral, keagamaan, politik, budaya, dan sosial), proses pengembangan kebutuhan peserta didik, kebutuhan masyarakat maupun arah program pendidikan nasional. Pengembangan dari kurikulum mencakup pada rancangan desain, implementasi, dan evaluasi.
Pengertian kurikulum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 19  tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Sejarah kurikulum pendidikan di Indonesia telah mengalami sembilan kali perubahan dan perbaikan kurikulum, mulai dari kurikulum 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004 Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK),  2006 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) hingga Kurikulum 2013 yang saat ini berlaku dan telah mengalami revisi. Perubahan kurikulum tersebut didasari pada perkembangan dan perubahan berkaitan dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi informasi, globalisasi ekonomi, serta kebangkitan industri kreatif dan budaya.
Kurikulum 2013 dirancang dengan tujuan untuk mengarahkan peserta didik agar menjadi manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah, kemudian menjadikan peserta didik sebagai warga negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis, bertanggung jawab serta  mampuberkontribusi  pada  kehi dupan  bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara.
Salah satu hal yang mengalami perubahan yang cukup signifikan pada kurikulum 2013 dibandingkan kurikulum sebelumnya adalah sistem penilaian. Standar penilaian pada kurikulum sebelumnya atau Kurikulum KTSP 2006  lebih dominan pada aspek pengetahuan atau kognitif, menganut prinsip penilaian berkelanjutan dan komprehensif guna mendukung upaya memandirikan siswa untuk belajar, bekerja sama dan menilai diri sendiri, karena itu penilaian dilaksanakan dalam kerangka penilaian berbasis kelas (PBK). Sedangkan pada kurikulum 2013 sistem penilaian yang digunakan  adalah penilaian autentik.

B.      PENGERTIAN PENILAIAN AUTENTIK
Pembelajaran dengan Kurikulum 2013 mengamanatkan kegiatan pembelajaran yang berpusat kepada siswa. Kurikulum 2013 pada dasarnya menekankan pada pembelajaran siswa aktif dengan pendekatan scientific dan penilaian autentik. Menurut Kurniasih dan Sani (2014:29)  pendekatan scientific yaitu proses pembelajaran yang dirancang agar peserta didik aktif dalam pembelajaran melalui tahapan: merumuskan masalah, mengajukan atau merumuskan hipotesis, mengumpulkan data dengan berbagai teknik, menganalisa data, menarik kesimpulan dan mengomunikasikan konsep atau prinsip yang ditemukan.  Sedangkan penilaian autentik (Authentic Assessment) menurut BPSDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan (2014:87) adalah penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah di tetapkan.
Menurut American Library Association, Penilaian autentik didefinikasikan sebagai proses evaluasi untuk mengukur kinerja, prestasi dan sikap-sikap peserta didik pada aktivitas yang relevan dalam pembelajaran.
Ketentuan mengenai sistem penilaian kurikulum 2013 diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yaitu :
  1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar. 
  2. Lingkup penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
  3. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai instrumen penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik. 

Penilaian autentik adakalanya disebut penilaian responsif, suatu metode yang sangat populer dengan hasil belajar peserta didik yang memiliki ciri khusus. 


Tujuan penilaian autentik:

  1. Menjadikan siswa pembelajar yang berhasil menguasai pengetahuan
  2. Melatih keterampilan siswa menggunakan pengetahuannya dalam konteks kehidupannya
  3. Memberi kesempatan siswa menyelesaikan masalah nyata
Penilaian autentik akan bermakna bagi guru untuk menentukan cara-cara terbaik agar semua siswa dapat mencapai hasil akhir, meski dengan satuan waktu yang berbeda. Dalam penilaian autentik memandang penilaian dan pembelajaran adalah merupakan dua hal yang saling berkaitan. Penilaiain autentik harus mencerminkan dunia nyata. 

C.      PRINSIP DAN PENDEKATAN PENILAIAN AUTENTIK
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan oleh guru pada saat melaksanakan penilaian untuk implementasi Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut:
  1. Sahih maksudnya penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin diukur;
  2. Objektif, penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru);
  3.  Adil, suatu penilaian yang tidak menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender;
  4. Terpadu, penilaian dikatakan memenuhi prinsip ini apabila guru yang merupakan salah satu komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
  5. Transparan,  di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan;
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan, mencakup segala aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa;
  7. Sistematis, Penilaian yang dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku;
  8.  Akuntabel, penilaian yang proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya;
  9. Edukatif, penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan siswa.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). Penilaian berdasarkan Acuan Kriteria adalah penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan.
KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa standar penilaian pada kurikulum 2013 lebih menekankan pada pada prinsip-prinsip kejujuran, yang mengedepankan aspek-aspek berupa knowledge, skill dan attitude. Penilaian otentik disebutkan dalam kurikulum 2013 adalah model penilaian yang dilakukan saat proses  pembelajaran berlangsung berdasarkan tiga komponen di atas. Diantara teknik dan isntrumen penilaian dalam kurikulum 2013 sebagai berikut:
  • Penilaian kompetensi sikap. Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat” (peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan  pendidik.
  • Penilaian Kompetensi Pengetahuan. Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan  penugasan.
  • Penilaian Kompetensi Keterampilan. Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu  penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan  penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.

D.     KARAKTERISTIK PENILAIAN AUTENTIK
Penilaian dalam Kurikulum 2013 memiliki karakteristik sebagai berikut:
  1. Belajar Tuntas Ketuntasan                                                                                                     Belajar merupakan capaian minimal dari kompetensi setiap muatan pelajaran yang harus dikuasai peserta didik dalam kurun waktu belajar tertentu. Ketuntasan aspek sikap (KI-1 dan KI-2) ditunjukkan dengan perilaku baik peserta didik. Jika perilaku peserta didik belum menunjukkan kriteria baik maka dilakukanpemberian umpan balik dan pembinaan sikap secara langsung dan terus-menerus sehingga peserta didik menunjukkan perilaku baik.
    Ketuntasan belajar aspek pengetahuan (KI-3) dan keterampilan (KI-4) ditentukan oleh satuan pendidikan. Peserta didik yang belum mencapai ketuntasan belajar diberi kesempatan untuk perbaikan (remedial teaching), dan peserta didik tidak diperkenankan melanjutkan pembelajaran kompetensi selanjutnya sebelum kompetensi tersebut tuntas.Kriteria ketuntasan dijadikan acuan oleh pendidik untuk mengetahui kompetensi yang sudah atau belum dikuasai peserta didik. Melalui cara tersebut, pendidik mengetahui sedini mungkin kesulitan peserta didik sehingga pencapaian kompetensi yang kurang optimal dapat segera diperbaiki.
  2. Otentik
    Penilaian dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi secara holistik. Aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan dinilai secara bersamaan sesuai dengan kondisi nyata. Penilaian dilaksanakan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik yang dikaitkan dengan situasi nyata bukan dunia sekolah. Oleh karena itu, dalam melakukan penilaian digunakan berbagai bentuk dan teknik penilaian. Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik.
  3. Berkesinambungan
    Penilaian berkesinambungan dimaksudkan sebagai penilaian yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan selama pembelajaran berlangsung. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan hasil belajar peserta didik, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus dengan menggunakan berbagai bentuk penilaian.
  4. Menggunakan bentuk dan teknik penilaian yang bervariasi                                                   Penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur atau dinilai. Berbagai metode atau teknik penilaian dapat digunakan, seperti tes tertulis, tes lisan, penugasan, penilaian kinerja (praktik dan produk), penilaian proyek, portofolio, dan pengamatan atau observasi.
  5. Berdasarkan acuan kriteria                                                                                                   Penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan menggunakan acuan kriteria. Kemampuan peserta didik tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap ketuntasan yang ditetapkan. Kriteria ketuntasan ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan dengan mempertimbangkan karekteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

E.      KOMPETENSI  DAN TEKNIK PENILAIAN
 Penilaian dijenjang Sekolah Dasar untuk semua kompetensi dasar yang mencakup sikap,   
 pengetahuan, dan keterampilan.

 1.  Penilaian Sikap     
     Penilaian sikap dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses 
     pembelajaran kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi sikap spiritual dan 
     sosial. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dari penilaian pengetahuan dan 
     keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini,
     penilaian sikap lebih ditujukan untuk membina perilaku sesuai budipekerti dalam rangka 
     pembentukan karakter peserta didik sesuai dengan proses pembelajaran.
           a.      Sikap spiritual 
                 Penilaian sikap spiritual (KI-1), antara lain: (1) ketaatan beribadah; (2) berperilaku 
                 syukur (3) berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan; dan (4) toleransi dalam 
                 beribadah. Sikap spiritual tersebut dapat ditambah sesuai karakteristik satuan pendidikan. 
           b.      Sikap Sosial 
                 Penilaian sikap sosial (KI-2) meliputi: (1) jujur yaitu perilaku yang didasarkan pada upaya 
                 menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, 
                 dan pekerjaan; (2) disiplin yaitu tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh
                 pada berbagai ketentuan dan peraturan; (3) tanggung jawab yaitu sikap dan perilaku 
                 peserta didik untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dilakukan 
                 terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa; (4) 
                 santun yaitu perilaku hormat pada orang lain dengan bahasa yang baik; (5) peduli yaitu 
                 sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan kepada orang lain atau masyarakat 
                 yang membutuhkan; dan (6) percaya diri yaitu suatu keyakinan atas kemampuannya 
                 sendiri untuk melakukan kegiatan atau tindakan. Sikap sosial tersebut dapat ditambah oleh 
                 satuan pendidikan sesuai kebutuhan. 
          c.       Teknik penilaian Sikap
                 Penilaian sikap dilakukan oleh guru kelas, guru muatan pelajaran agama, PJOK, dan 
                 pembina ekstrakurikuler. Teknik penilaian yang digunakan meliputi: observasi, 
                 wawancara, catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertent (incidental 
                 record) ebagai unsur penilaian utama. Sedangkan teknik penilaian diri dan penilaian antar-
                 teman dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, 
                 sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil penilaian 
                 sikap oleh pendidik. 
                 Dalam penilaian sikap, diasumsikan setiap peserta didik memiliki karakter dan perilaku 
                 yang baik, sehingga jika tidak dijumpai perilaku yang menonjol maka nilai sikap peserta 
                 didik tersebut adalah baik, dan sesuai dengan indikator yang diharapkan. Perilaku 
                 menonjol (sangat baik/kurang baik) yang dijumpai selama proses pembelajaran 
                 dimasukkan ke dalam catatan pendidik. Selanjutnya, untuk menambah informasi, guru 
                 kelas mengumpulkan data dari hasil penilaian sikap yang dilakukan oleh gurumuatan 
                 pelajaran lainnya, kemudian merangkum menjadi deskripsi (bukan angka atau skala). 
                 Penilaian yang utama dilakukan oleh guru kelas melalui observasi selama periode tertentu 
                 dan penilaian sikap tidak dilaksanakan pada setiap kompetensi dasar (KD). Penilaian
                 sikap dapat dilakukan melalui teknik observasi, wawancara, penilaian diri, dan penilaian 
                 antarteman, selama proses pembelajaran berlangsung, dan tidak hanya di dalam kelas. 
                 Hasil penilaian sikap berupa deskripsi yang menggambarkan perilaku peserta didik. Hasil 
                 akhir penilaian sikap diolah menjadi deskripsi sikap yang dituliskan di dalam rapor 
                 peserta didik. Penilaian sikap spiritual dan sosial dilaporkan kepada orangtua dan pelaku 
                 kepentingan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu semester. Laporan berdasarkan 
                 catatan pendidik hasil musyawarah guru kelas, guru muatan pelajaran, dan pembina 
                 ekstrakurikuler. 
                 Pelaksanaan penilaian sikap spiritual dan sosial dilakukan setiap hari pada saat 
                 pembelajaran dan di luar pembelajaran dengan menggunakan stimulus yang disiapkan 
                 guru. Respon atau jawaban yang diberikan peserta didik dicatat dalam lembar observasi 
                 disiapkan oleh guru. Penilaian sikap spiritual dan sosial juga dapat dilakukan dengan 
                 menggunakan penilaian diri dan penilaian antarteman. Hasil penilaian diri dan penilaian 
                 antarteman digunakan guru sebagai penguat atau konfirmasi hasil catatan observasi yang 
                 dilakukan oleh guru. 
                 Stimulus atau lontaran kasus yang diberikan guru hendaknya dalam rangka pembentukan 
                 sikap dan perilaku baik sesuai agama peserta didik, hubungan dengan Tuhan (akhlak 
                 mulia), hubungan dengan sesama serta hubungan dengan lingkungan. Melalui aspek 
                 tersebut diharapkan peserta didik memiliki sikap budi pekerti luhur, sikap sosial yang
                 baik, toleransi beragama, dan peduli lingkungan. 
                
        
               
       
               

  2. Penilaian Pengetahuan

  1. Penilaian pengetahuan (KI-3) dilakukan dengan cara mengukur penguasaan peserta didik yang mencakup pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam berbagai tingkatan proses berpikir. Penilaian dalam proses pembelajaran berfungsi sebagai alat untuk mendeteksi kesulitan belajar (assesment as learning), penilaian sebagai proses pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian sebagai alat untuk mengukur pencapaian dalam proses pembelajaran (assessment of learning). Melalui penilaian tersebut diharapkan peserta didik dapat menguasai kompetensi yang diharapkan. Untuk itu, digunakan teknik penilaian yang bervariasi sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai, yaitu tes tulis, lisan, dan penugasan. Prosedur penilaian pengetahuan dimulai dari penyusunan perencanaan, pengembangan instrumen penilaian, pelaksanaan penilaian, pengolahan, dan pelaporan, serta pemanfaatan hasil penilaian.                                                                                                                        Untuk mengetahui ketuntasan belajar (mastery learning), penilaian ditujukan untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan (diagnostic) proses pembelajaran. Hasil tes diagnostik, ditindaklanjuti dengan pemberian umpan balik (feedback) kepada peserta didik, sehingga hasil penilaian dapat segera digunakan untuk perbaikan mutu pembelajaran.  Penilaian KI-3 menggunakan angka dengan rentang capaian/nilai 0 sampai dengan 100 dan deskripsi. Deskripsi dibuat dengan menggunakan kalimat yang bersifat memotivasi dengan pilihan kata/frasa yang bernada positif. Deskripsi berisi beberapa pengetahuan yang sangat baik dan/atau baik dikuasai oleh peserta didik dan yang penguasaannya belum optimal.           Teknik penilaian pengetahuan menggunakan tes tulis, lisan, dan penugasan.                           a.      Tes Tertulis                                                                                                                               Tes tertulis adalah tes yang soal dan jawabannya secara tertulis, berupa pilihan ganda, isian, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen tes tertulis dikembangkan atau disiapkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:                                                                               1)      Melakukan analisis KD sesuai dengan muatan pelajaran. Analisis KD dilakukan pada tema, subtema, dan pembelajaran. Hal ini dilakukan agar semua kompetensi yang ingin dicapai dalam KD dapat terwakili dalam instrumen yang akan disusun.                                                    2)      Menyusun kisi-kisi yang akan menjadi pedoman dalam penulisan soal. Kisi-kisi yang lengkap memiliki KD, materi, indikator soal, bentuk soal, jumlah soal, dan semua kriteria lain yang diperlukan dalam penyusunan soalnya. Kisi-kisi ini berbentuk format yang disesuaikan dengan kebutuhan. Kisi-kisi untuk penilaian harian bisa lebih sederhana daripada kisi-kisi untuk penilaian tengah semester atau penilaian akhir semester.                                                  3)      Menulis soal berdasarkan kisi-kisi dan mengacu pada kaidah-kaidah penulisan soal. Soal-soal yang telah disusun kemudian dirakit untuk menjadi perangkat tes. Soal dapat dikelompokkan sesuai muatan pelajaran dalam satu perangkat tes dapat juga disajikan secara terintegrasi sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah.                                                                   4)      Melakukan penskoran berdasarkan pedoman penskoran, hasil penskoran dianalisis guru dipergunakan sesuai dengan bentuk penilaian. Misalnya, hasil analisis penilaian harian digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan peserta didik. Melalui analisis ini pendidik akan mendapatkan informasi yang digunakan untuk menentukan perlu tidaknya remedial atau pengayaan.                                                                                                              b.      Tes Lisan                                                                                                                                    Tes lisan berupa pertanyaan-pertanyaan, perintah, kuis yang diberikan pendidik secara lisan dan peserta didik merespon pertanyaan tersebut secara lisan. Jawaban tes lisan dapat berupa kata, frase, kalimat maupun paragraf. Tes lisan bertujuan menumbuhkan sikap berani berpendapat, mengecek penguasaan pengetahuan untuk perbaikan pembelajaran, percaya diri, dan kemampuan berkomunikasi secara efektif. Dengan demikian, tes lisan dilakukan pada saat proses pembelajaran berlangsung. Tes lisan juga dapat digunakan untuk melihat ketertarikan siswa terhadap materi yang diajarkan dan motivasi siswa dalam belajar. Langkah-langkah pelaksanaan tes lisan sebagai berikut:                                                                                           1)      Melakukan analisis KD sesuai dengan muatan pelajaran. Analisis KD dilakukan pada tema, subtema, dan pembelajaran. Hal ini dilakukan agar semua kompetensi yang ingin dicapai dalam KD dapat terwakili dalam instrumen yang akan disusun.                                                   2)      Menyusun kisi-kisi yang akan menjadi pedoman dalam pembuatan pertanyaan, perintah yang harus dijawab siswa secara lisan.                                                                                      3)      Menyiapkan pertanyaan, perintah yang akan disampaikan secara lisan.                            4)      Melakukan tes dan analisis untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan peserta didik. Melalui analisis ini guru akan mendapatkan informasi yang digunakan untuk menentukan perlu tidaknya remedial atau pengayaan.                                                                                             c.       Penugasan
    Penugasan adalah pemberian tugas kepada siswa untuk mengukur dan/atau memfasilitasi siswa memperoleh atau meningkatkan pengetahuan. Penugasan yang berfungsi untuk penilaian dilakukan setelah proses pembelajaran (assessment of learning). Sedangkan penugasan sebagai metode penugasan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan yang diberikan sebelum dan/atau selama proses pembelajaran (assessment for learning). Tugas dapat dikerjakan baik secara individu maupun kelompok sesuai karakteristik tugas yang diberikan, yang dilakukan di sekolah, di r
    umah, dan di luar sekolah                                                                                        
         
         

    3.    Penilaian Keterampilan
            Penilaian keterampilan (KI-4) dilakukan dengan mengidentifikasi karateristik kompetensi
            dasar aspek keterampilan untuk menentukan teknik penilaian yang sesuai. Tidak semua 
            kompetensi dasar dapat diukur dengan penilaian kinerja, penilaian proyek, atau portofolio. 
            Penentuan teknik penilaian didasarkan pada karakteristik kompetensi keterampilan yang 
            hendak diukur. Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui penguasaan 
            pengetahuan peserta didik dapat digunakan untuk mengenal dan menyelesaikan masalah        
            dalam kehidupan sesungguhnya (dunia nyata). Penilaian keterampilan menggunakan angka 
            dengan rentang skor 0 sampai dengan 100 dan deskripsi. Teknik penilaian yang digunakan 
            sebagai berikut:
a.      Penilaian kinerja
Penilaian kinerja merupakan penilaian yang meminta peserta didik untuk melakukan suatu tugas pada situasi yang sesungguhnya dengan mengaplikasikan atau mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Pada penilaian kinerja, penekanan penilaiannya dapat dilakukan pada proses atau produk. Penilaian kinerja yang menekankan pada produk disebut penilaian produk, sedangkan penilaian kinerja yang menekankan pada proses disebut penilaian praktik (praktik).Penilaian praktik, misalnya; memainkan alat musik, melakukan pengamatan suatu obyek dengan menggunakan mikroskop, menyanyi, bermain peran, menari, dan sebagainya. Penilaian produk, misalnya: poster, kerajinan, puisi, dan sebagainya.
Langkah penilaian kinerja mencakup tiga tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengolahan. Dalam perencanaan perlu diperhatikan keterampilan yang akan diukur, kesesuaian dengan kemampuan siswa, kegiatan yang dilakukan, dan dapat dikerjakan peserta didik.Dalam pelaksanaan kinerja perlu menyiapkan rubrik yang dituangkan dalam format observasi.
b.      Penilaian proyek
Penilaian proyek merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan, penyajian data, dan pelaporan. Penilaian proyek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan pengumpulan data, kemampuan mengaplikasikan, kemampuan inovasi dan kreativitas serta kemampuan menginformasikan peserta didik pada muatan tertentu secara jelas. Pada penilaian proyek setidaknya ada 4 (empat) hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu sebagai berikut:
1)      Kemampuan pengelolaan
Kemampuan peserta didik dalam memilih topik, mencari informasi, mengelola waktu pengumpulan data, dan penulisan laporan yang dilaksanakan secara kelompok.
2)      Relevansi
Kesesuaian tugas proyek dengan muatan mata pelajaran, dengan mempertimbangkan tahap pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam pembelajaran.
3)      Keaslian
Proyek yang dilakukan peserta didik harus merupakan hasil karyanya, dengan mempertimbangkan kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan terhadap proyek peserta didik.
4)      Inovasi dan kreativitas
Hasil penilaian proyek yang dilakukan peserta didik terdapat unsur-unsur kebaruan dan menemukan sesuatu yang berbeda dari biasanya
c.       Portofolio
Portofolio dapat berupa kumpulan dokumen dan teknik penilaian. Portofolio sebagai dokumen merupakan kumpulan dokumen yang berisi hasil penilaian prestasi belajar, penghargaan, karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif dalam kurun waktu tertentu. Pada akhir periode, portofolio tersebut diserahkan kepada guru pada kelas berikutnya dan orang tua sebagai bukti otentik perkembangan peserta didik.
Portofolio sebagai teknik penilaian dilakukan untuk menilai karya-karya peserta didik dan mengetahui perkembangan pengetahuan dan keterampilan peserta didik. Akhir suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh gurubersama-sama dengan peserta didik. Berkaitan dengan tujuan penilaian portofolio, tiap item dalam portofolio harus memiliki suatu nilai atau kegunaan bagi peserta didik dan bagi orang yang mengamatinya. Guru dan peserta didik harus sama-sama memahami maksud, mengapa suatu item (dokumen) dimasukkan ke koleksi portofolio. Selain itu, sangat diperlukan komentar dan refleksi dari guru atas karya yang dikoleksi.
Berdasarkan informasi perkembangan kemampuan peserta didik yang dibuat oleh guru bersama peserta didik yang bersangkutan, dapat dilakukan perbaikan secara terus menerus. Dengan demikian portofolio dapat memperlihatkan perkembangan kemajuan belajar peserta didik melalui karyanya. Adapun karya peserta didik yang dapat dijadikan dokumen portofolio, antara lain: karangan, puisi, surat, gambar/lukisan, dan komposisi musik.
Di dalam Kurikulum 2013, dokumen portofolio dapat dipergunakan sebagai salah satu bahan penilaian untuk kompetensi keterampilan. Hasil penilaian portofolio bersama dengan penilaian yang lain dipertimbangkan untuk pengisian rapor peserta didik/laporan penilaian kompetensi peserta didik.Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi tersebut dapat berupa karya peserta didik dari proses pembelajaran yang dianggap terbaik oleh peserta didik.
Portofolio merupakan bagian dari penilaian otentik, yang langsung dapat menyentuh sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik. Hal ini berkaitan pula dengan rasa bangga yang mendorong peserta didik mencapai hasil belajar yang lebih baik. Guru dapat memanfaatkan portofolio untuk mendorong peserta didik mencapai sukses dan membangun harga dirinya. Secara tak langsung, hal ini mengakibatkan peserta didik dapat membuat kemajuan lebih cepat untuk mencapai tujuan individualnya. Dengan demikian guru akan merasa lebih puas dalam mengambil keputusan penilaian karena didukung oleh bukti-bukti autentik yang telah dicapai dan dikumpulkan para peserta didiknya. Guru dapat memilih portofolio sebagai dokumen atau portofolio sebagai proses.
1).      Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dijadikan panduan dalam penggunaan penilaian portofolio di sekolah adalah sebagai berikut:
a)      Karya asli peserta didik
Guru melakukan penelitian atas hasil karya peserta didik yang dijadikan bahan penilaian portofolio agar diketahui bahwa karya tersebut merupakan hasil karya yang benar-benar dibuat oleh peserta didik.
b)      Saling percaya antara guru dan peserta didik
Dalam proses penilaian, guru dan peserta didik harus memiliki rasa saling percaya, saling memerlukan, dan saling membantu sehingga berlangsung proses pendidikan dengan baik.
c)      Kerahasiaan bersama antara guru dan peserta didik
Kerahasiaan hasil pengumpulan informasi perkembangan peserta didik perlu dijaga dengan baik dan tidak disampaikan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan agar tidak berdampak negatif terhadap proses pendidikan.
d)      Milik bersama antara peserta didik dan guru
Guru dan peserta didik perlu mempunyai rasa memiliki terhadap dokumen portofolio sehingga peserta didik akan berusaha menjaga dan merawat karya yang dikumpulkannya dan akhirnya berupaya terus meningkatkan kemampuannya.
e)      Kepuasan
Dokumen portofolio merupakan bukti kumpulan perkembangan hasil karya peserta didik sampai mencapai hasil yang terbaik. Dengan demikian dapat memberikan kepuasan pada diri peserta didik, dan keberhasilan guru dalam proses pembelajaran sehingga memberikan dorongan kepada peserta didik untuk lebih meningkatkan diri.
f)       Kesesuaian
Hasil kerja yang dikumpulkan adalah hasil kerja yang sesuai dengan kompetensi yang tercantum dalam kurikulum.
g)      Penilaian proses dan hasil
Penilaian portofolio menerapkan prinsip proses dan hasil. Proses belajar yang dinilai, misalnya diperoleh dari catatan guru tentang kinerja dan karya peserta didik.
h)      Penilaian dan pembelajaran
Penilaian portofolio merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses pembelajaran. Manfaat utama penilaian ini sebagai diagnostik yang sangat berarti bagi guru untuk melihat kelebihan dan kekurangan peserta didik. Agar penilaian portofolio berjalan efektif, guru beserta peserta didik perlu menentukan hal-hal yang harus dilakukan dalam menggunakan portofolio sebagai berikut:
(1)   Masing-masing peserta didik memiliki portofolio sendiri yang di dalamnya memuat hasil belajar peserta didik pada setiap muatan pelajaran atau setiap kompetensi.
(2)   Menentukan hasil kerja apa yang perlu dikumpulkan/disimpan.
(3)   Sewaktu-waktu peserta didik diharuskan membaca catatan guru yang berisi komentar, masukan, dan tindakan lebih lanjut yang harus dilakukan peserta didik dalam rangka memperbaiki hasil kerja dan sikap.
(4)   Peserta didik dengan kesadaran sendiri menindaklanjuti catatan guru.
(5)   Catatan guru dan perbaikan hasil kerja yang dilakukan peserta didik perlu diberi tanggal, sehingga perkembangan kemajuan belajar peserta didik dapat terlihat.
2).      Bentuk Portofolio
a)      Buku ukuran besar yang bisa dilihat peserta didik sebagai lapbook. Lapbook ini bisa dimasukkan berbagai hasil karya terkait dengan produk seni (gambar, kerajinan tangan, dan sebagainya).
b)      Album berisi foto, video, audio.
c)      Stopmap/bantex berisi tugas-tugas imla/dikte dan tulisan (karangan, catatan) dan sebagainya.
d)      Buku Peserta didik Kelas I – Kelas VI yang disusun berdasarkan Kurikulum 2013, juga merupakan portofolio peserta didik SD.



Sumber:
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan). 2015. “Panduan Penilaian Pada Sekolah Dasar”.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Kurniasih, Imas dan Sani Berlin. 2016. Revisi Kurikulum 2013: Implementasi Konsep dan Penerapan. Jakarta: Kata Pena.

Komentar

  1. Alhamdulillah ... sangat bermanfaat

    BalasHapus
  2. Saya setuju dengan prinsip Adil dan Transparan dalam Penilaian Autentik ini, karena banyak kasus nilai yang asal nilai, tanpa ada asal usul darimana datangnya nilai tersebut. Terimakasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP DAN PENERAPAN DESAIN INSTRUKSIONAL

PENERAPAN DISAIN INSTRUKSIONAL Model ADDIE