PENILAIAN AUTENTIK
PENILAIAN
AUTENTIK
DALAM
KURIKULUM 2013
A. LATAR BELAKANG
Di dalam pendidikan, kurikulum merupakan salah
satu aspek yang sangat penting. Kurikulum senantiasa berkembang sejalan dengan perubahan dan
perkembangan zaman sehingga kurikulum
memiliki sifat fleksibel. Hal ini
dimaksudkan bahwa kurikulum bisa dikembangkan sesuai porsi dan kebutuhan di
dalam pendidikan. Aspek-aspek yang harus dipertimbangkan dalam pengembangan
kurikulum diantaranya adalah cara berpikir masyarakat, sistem nilai (nilai
moral, keagamaan, politik, budaya, dan sosial), proses pengembangan kebutuhan
peserta didik, kebutuhan masyarakat maupun arah program pendidikan nasional.
Pengembangan dari kurikulum mencakup pada rancangan desain, implementasi, dan
evaluasi.
Pengertian kurikulum dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 19 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Sejarah kurikulum pendidikan di
Indonesia telah mengalami sembilan kali perubahan dan perbaikan kurikulum,
mulai dari kurikulum 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004 Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK), 2006
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) hingga Kurikulum 2013 yang saat ini
berlaku dan telah mengalami revisi. Perubahan kurikulum tersebut didasari pada
perkembangan dan perubahan berkaitan dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan
teknologi informasi, globalisasi ekonomi, serta kebangkitan industri kreatif
dan budaya.
Kurikulum 2013 dirancang dengan
tujuan untuk mengarahkan peserta didik agar menjadi manusia berkualitas yang
mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah, kemudian
menjadikan peserta didik sebagai warga negara yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga negara yang demokratis, bertanggung jawab serta mampuberkontribusi pada
kehi dupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Salah satu hal yang mengalami
perubahan yang cukup signifikan pada kurikulum
2013 dibandingkan kurikulum sebelumnya adalah sistem penilaian. Standar penilaian pada kurikulum sebelumnya atau
Kurikulum KTSP 2006 lebih dominan pada
aspek pengetahuan atau kognitif, menganut prinsip penilaian berkelanjutan dan
komprehensif guna mendukung upaya memandirikan siswa untuk belajar, bekerja
sama dan menilai diri sendiri, karena itu penilaian dilaksanakan dalam kerangka
penilaian berbasis kelas (PBK). Sedangkan pada kurikulum 2013 sistem penilaian yang digunakan adalah penilaian
autentik.
B. PENGERTIAN PENILAIAN AUTENTIK
Pembelajaran
dengan Kurikulum 2013 mengamanatkan kegiatan pembelajaran yang berpusat kepada
siswa. Kurikulum 2013
pada dasarnya menekankan pada pembelajaran siswa aktif dengan pendekatan scientific dan penilaian autentik. Menurut Kurniasih dan Sani
(2014:29) pendekatan scientific yaitu proses pembelajaran
yang dirancang agar peserta didik aktif dalam pembelajaran melalui tahapan:
merumuskan masalah, mengajukan atau merumuskan hipotesis, mengumpulkan data
dengan berbagai teknik, menganalisa data, menarik kesimpulan dan
mengomunikasikan konsep atau prinsip yang ditemukan. Sedangkan penilaian autentik (Authentic Assessment) menurut BPSDM
Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan (2014:87) adalah
penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan,
dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk
menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah di
tetapkan.
Menurut American
Library Association, Penilaian autentik didefinikasikan sebagai proses evaluasi
untuk mengukur kinerja, prestasi dan sikap-sikap peserta didik pada aktivitas
yang relevan dalam pembelajaran.
Ketentuan mengenai sistem penilaian
kurikulum 2013 diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh
Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yaitu :
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.
- Lingkup penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai instrumen penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
Penilaian autentik adakalanya disebut penilaian responsif, suatu metode yang sangat populer dengan hasil belajar peserta didik yang memiliki ciri khusus.
Tujuan penilaian autentik:
- Menjadikan siswa pembelajar yang berhasil menguasai pengetahuan
- Melatih keterampilan siswa menggunakan pengetahuannya dalam konteks kehidupannya
- Memberi kesempatan siswa menyelesaikan masalah nyata
Penilaian autentik akan bermakna bagi guru
untuk menentukan cara-cara terbaik agar semua siswa dapat mencapai hasil akhir,
meski dengan satuan waktu yang berbeda. Dalam penilaian autentik memandang
penilaian dan pembelajaran adalah merupakan dua hal yang saling berkaitan.
Penilaiain autentik harus mencerminkan dunia nyata.
C. PRINSIP DAN PENDEKATAN PENILAIAN AUTENTIK
Prinsip-prinsip
yang harus diperhatikan oleh guru pada saat melaksanakan penilaian untuk implementasi Kurikulum 2013 adalah sebagai
berikut:
- Sahih maksudnya penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin diukur;
- Objektif, penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru);
- Adil, suatu penilaian yang tidak menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender;
- Terpadu, penilaian dikatakan memenuhi prinsip ini apabila guru yang merupakan salah satu komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
- Transparan, di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan;
- Menyeluruh dan berkesinambungan, mencakup segala aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa;
- Sistematis, Penilaian yang dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku;
- Akuntabel, penilaian yang proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya;
- Edukatif, penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan siswa.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK
merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria
ketuntasan minimal (KKM). Penilaian
berdasarkan Acuan Kriteria adalah penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan
dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan.
KKM merupakan
kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan
dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya
dukung, dan karakteristik peserta didik.
Sebagaimana telah
disebutkan di atas bahwa standar penilaian pada kurikulum 2013 lebih menekankan
pada pada prinsip-prinsip kejujuran, yang mengedepankan aspek-aspek berupa knowledge,
skill dan attitude. Penilaian otentik disebutkan dalam kurikulum
2013 adalah model penilaian yang dilakukan saat proses pembelajaran
berlangsung berdasarkan tiga komponen di atas. Diantara teknik dan isntrumen
penilaian dalam kurikulum 2013 sebagai berikut:
- Penilaian kompetensi sikap. Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat” (peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
- Penilaian Kompetensi Pengetahuan. Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
- Penilaian Kompetensi Keterampilan. Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
D. KARAKTERISTIK
PENILAIAN AUTENTIK
Penilaian dalam Kurikulum 2013 memiliki
karakteristik sebagai berikut:
- Belajar Tuntas Ketuntasan Belajar merupakan capaian minimal dari kompetensi setiap muatan pelajaran yang
harus dikuasai peserta didik dalam kurun waktu belajar tertentu. Ketuntasan
aspek sikap (KI-1 dan KI-2) ditunjukkan dengan perilaku baik peserta didik.
Jika perilaku peserta didik belum menunjukkan kriteria baik maka
dilakukanpemberian umpan balik dan pembinaan sikap secara langsung dan
terus-menerus sehingga peserta didik menunjukkan perilaku baik.
Ketuntasan belajar aspek pengetahuan (KI-3) dan keterampilan (KI-4) ditentukan oleh satuan pendidikan. Peserta didik yang belum mencapai ketuntasan belajar diberi kesempatan untuk perbaikan (remedial teaching), dan peserta didik tidak diperkenankan melanjutkan pembelajaran kompetensi selanjutnya sebelum kompetensi tersebut tuntas.Kriteria ketuntasan dijadikan acuan oleh pendidik untuk mengetahui kompetensi yang sudah atau belum dikuasai peserta didik. Melalui cara tersebut, pendidik mengetahui sedini mungkin kesulitan peserta didik sehingga pencapaian kompetensi yang kurang optimal dapat segera diperbaiki. - Otentik
Penilaian dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi secara holistik. Aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan dinilai secara bersamaan sesuai dengan kondisi nyata. Penilaian dilaksanakan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik yang dikaitkan dengan situasi nyata bukan dunia sekolah. Oleh karena itu, dalam melakukan penilaian digunakan berbagai bentuk dan teknik penilaian. Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik. - Berkesinambungan
Penilaian berkesinambungan dimaksudkan sebagai penilaian yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan selama pembelajaran berlangsung. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan hasil belajar peserta didik, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus dengan menggunakan berbagai bentuk penilaian. - Menggunakan bentuk dan teknik penilaian yang bervariasi Penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur atau dinilai. Berbagai metode atau teknik penilaian dapat digunakan, seperti tes tertulis, tes lisan, penugasan, penilaian kinerja (praktik dan produk), penilaian proyek, portofolio, dan pengamatan atau observasi.
- Berdasarkan acuan kriteria Penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan menggunakan acuan kriteria. Kemampuan peserta didik tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap ketuntasan yang ditetapkan. Kriteria ketuntasan ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan dengan mempertimbangkan karekteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
E. KOMPETENSI DAN TEKNIK PENILAIAN
Penilaian dijenjang
Sekolah Dasar untuk semua kompetensi dasar yang mencakup sikap,
pengetahuan,
dan keterampilan.
1. Penilaian Sikap
Penilaian sikap
dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses
pembelajaran kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi sikap
spiritual dan
sosial. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dari
penilaian pengetahuan dan
keterampilan, sehingga teknik penilaian yang
digunakan juga berbeda. Dalam hal ini,
penilaian sikap lebih ditujukan untuk
membina perilaku sesuai budipekerti dalam rangka
pembentukan karakter peserta
didik sesuai dengan proses pembelajaran.
a. Sikap spiritual Penilaian sikap spiritual (KI-1), antara lain: (1) ketaatan beribadah; (2) berperilaku
syukur (3) berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan; dan (4) toleransi dalam
beribadah. Sikap spiritual tersebut dapat ditambah sesuai karakteristik satuan pendidikan.
b. Sikap Sosial
Penilaian sikap sosial (KI-2) meliputi: (1) jujur yaitu perilaku yang didasarkan pada upaya
menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan,
dan pekerjaan; (2) disiplin yaitu tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh
pada berbagai ketentuan dan peraturan; (3) tanggung jawab yaitu sikap dan perilaku
peserta didik untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dilakukan
terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa; (4)
santun yaitu perilaku hormat pada orang lain dengan bahasa yang baik; (5) peduli yaitu
sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan kepada orang lain atau masyarakat
yang membutuhkan; dan (6) percaya diri yaitu suatu keyakinan atas kemampuannya
sendiri untuk melakukan kegiatan atau tindakan. Sikap sosial tersebut dapat ditambah oleh
satuan pendidikan sesuai kebutuhan.
c. Teknik penilaian Sikap
Penilaian sikap dilakukan oleh guru kelas, guru muatan pelajaran agama, PJOK, dan
pembina ekstrakurikuler. Teknik penilaian yang digunakan meliputi: observasi,
wawancara, catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertent (incidental
record) ebagai unsur penilaian utama. Sedangkan teknik penilaian diri dan penilaian antar-
teman dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik,
sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil penilaian
sikap oleh pendidik.
Dalam penilaian sikap, diasumsikan setiap peserta didik memiliki karakter dan perilaku
yang baik, sehingga jika tidak dijumpai perilaku yang menonjol maka nilai sikap peserta
didik tersebut adalah baik, dan sesuai dengan indikator yang diharapkan. Perilaku
menonjol (sangat baik/kurang baik) yang dijumpai selama proses pembelajaran
dimasukkan ke dalam catatan pendidik. Selanjutnya, untuk menambah informasi, guru
kelas mengumpulkan data dari hasil penilaian sikap yang dilakukan oleh gurumuatan
pelajaran lainnya, kemudian merangkum menjadi deskripsi (bukan angka atau skala).
Penilaian yang utama dilakukan oleh guru kelas melalui observasi selama periode tertentu
dan penilaian sikap tidak dilaksanakan pada setiap kompetensi dasar (KD). Penilaian
sikap dapat dilakukan melalui teknik observasi, wawancara, penilaian diri, dan penilaian
antarteman, selama proses pembelajaran berlangsung, dan tidak hanya di dalam kelas.
Hasil penilaian sikap berupa deskripsi yang menggambarkan perilaku peserta didik. Hasil
akhir penilaian sikap diolah menjadi deskripsi sikap yang dituliskan di dalam rapor
peserta didik. Penilaian sikap spiritual dan sosial dilaporkan kepada orangtua dan pelaku
kepentingan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu semester. Laporan berdasarkan
catatan pendidik hasil musyawarah guru kelas, guru muatan pelajaran, dan pembina
ekstrakurikuler.
Pelaksanaan penilaian sikap spiritual dan sosial dilakukan setiap hari pada saat
pembelajaran dan di luar pembelajaran dengan menggunakan stimulus yang disiapkan
guru. Respon atau jawaban yang diberikan peserta didik dicatat dalam lembar observasi
disiapkan oleh guru. Penilaian sikap spiritual dan sosial juga dapat dilakukan dengan
menggunakan penilaian diri dan penilaian antarteman. Hasil penilaian diri dan penilaian
antarteman digunakan guru sebagai penguat atau konfirmasi hasil catatan observasi yang
dilakukan oleh guru.
Stimulus atau lontaran kasus yang diberikan guru hendaknya dalam rangka pembentukan
sikap dan perilaku baik sesuai agama peserta didik, hubungan dengan Tuhan (akhlak
mulia), hubungan dengan sesama serta hubungan dengan lingkungan. Melalui aspek
tersebut diharapkan peserta didik memiliki sikap budi pekerti luhur, sikap sosial yang
baik, toleransi beragama, dan peduli lingkungan.
2. Penilaian Pengetahuan
- Penilaian pengetahuan (KI-3) dilakukan
dengan cara mengukur penguasaan peserta didik yang mencakup pengetahuan
faktual, konseptual, dan prosedural dalam berbagai tingkatan proses berpikir.
Penilaian dalam proses pembelajaran berfungsi sebagai alat untuk mendeteksi
kesulitan belajar (assesment as learning),
penilaian sebagai proses pembelajaran (assessment
for learning), dan penilaian sebagai alat untuk mengukur pencapaian dalam
proses pembelajaran (assessment of
learning). Melalui penilaian tersebut diharapkan peserta didik dapat
menguasai kompetensi yang diharapkan. Untuk itu, digunakan teknik penilaian
yang bervariasi sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai, yaitu tes tulis,
lisan, dan penugasan. Prosedur penilaian pengetahuan dimulai dari penyusunan
perencanaan, pengembangan instrumen penilaian, pelaksanaan penilaian,
pengolahan, dan pelaporan, serta pemanfaatan hasil penilaian. Untuk mengetahui
ketuntasan belajar (mastery learning),
penilaian ditujukan untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan (diagnostic) proses pembelajaran. Hasil
tes diagnostik, ditindaklanjuti dengan pemberian umpan balik (feedback) kepada peserta didik, sehingga
hasil penilaian dapat segera digunakan untuk perbaikan mutu pembelajaran. Penilaian KI-3 menggunakan
angka dengan rentang capaian/nilai 0 sampai dengan 100 dan deskripsi. Deskripsi
dibuat dengan menggunakan kalimat yang bersifat memotivasi dengan pilihan
kata/frasa yang bernada positif. Deskripsi berisi beberapa pengetahuan yang
sangat baik dan/atau baik dikuasai oleh peserta didik dan yang penguasaannya
belum optimal. Teknik penilaian
pengetahuan menggunakan tes tulis, lisan, dan penugasan. a. Tes Tertulis Tes tertulis adalah tes yang soal dan
jawabannya secara tertulis, berupa pilihan ganda, isian, benar-salah,
menjodohkan, dan uraian. Instrumen tes tertulis dikembangkan atau disiapkan
dengan mengikuti langkah-langkah berikut: 1) Melakukan
analisis KD sesuai dengan muatan pelajaran. Analisis KD dilakukan pada tema, subtema,
dan pembelajaran. Hal ini dilakukan agar semua kompetensi yang ingin dicapai
dalam KD dapat terwakili dalam instrumen yang akan disusun. 2) Menyusun
kisi-kisi yang akan menjadi pedoman dalam penulisan soal. Kisi-kisi yang
lengkap memiliki KD, materi, indikator soal, bentuk soal, jumlah soal, dan
semua kriteria lain yang diperlukan dalam penyusunan soalnya. Kisi-kisi ini
berbentuk format yang disesuaikan dengan kebutuhan. Kisi-kisi untuk penilaian
harian bisa lebih sederhana daripada kisi-kisi untuk penilaian tengah semester
atau penilaian akhir semester. 3) Menulis soal
berdasarkan kisi-kisi dan mengacu pada kaidah-kaidah penulisan soal. Soal-soal
yang telah disusun kemudian dirakit untuk menjadi perangkat tes. Soal dapat
dikelompokkan sesuai muatan pelajaran dalam satu perangkat tes dapat juga
disajikan secara terintegrasi sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah. 4) Melakukan
penskoran berdasarkan pedoman penskoran, hasil penskoran dianalisis guru
dipergunakan sesuai dengan bentuk penilaian. Misalnya, hasil analisis penilaian
harian digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan peserta didik. Melalui
analisis ini pendidik akan mendapatkan informasi yang digunakan untuk
menentukan perlu tidaknya remedial atau pengayaan. b. Tes Lisan Tes lisan berupa pertanyaan-pertanyaan,
perintah, kuis yang diberikan pendidik secara lisan dan peserta didik merespon
pertanyaan tersebut secara lisan. Jawaban tes lisan dapat berupa kata, frase,
kalimat maupun paragraf. Tes lisan bertujuan menumbuhkan sikap berani
berpendapat, mengecek penguasaan pengetahuan untuk perbaikan pembelajaran,
percaya diri, dan kemampuan berkomunikasi secara efektif. Dengan demikian, tes
lisan dilakukan pada saat proses pembelajaran berlangsung. Tes lisan juga dapat
digunakan untuk melihat ketertarikan siswa terhadap materi yang diajarkan dan
motivasi siswa dalam belajar. Langkah-langkah pelaksanaan tes lisan sebagai
berikut: 1) Melakukan
analisis KD sesuai dengan muatan pelajaran. Analisis KD dilakukan pada tema, subtema,
dan pembelajaran. Hal ini dilakukan agar semua kompetensi yang ingin dicapai
dalam KD dapat terwakili dalam instrumen yang akan disusun. 2) Menyusun
kisi-kisi yang akan menjadi pedoman dalam pembuatan pertanyaan, perintah yang
harus dijawab siswa secara lisan. 3) Menyiapkan
pertanyaan, perintah yang akan disampaikan secara lisan. 4) Melakukan tes dan
analisis untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan peserta didik. Melalui
analisis ini guru akan mendapatkan informasi yang digunakan untuk menentukan
perlu tidaknya remedial atau pengayaan. c. Penugasan
Penugasan adalah pemberian tugas kepada siswa untuk mengukur dan/atau memfasilitasi siswa memperoleh atau meningkatkan pengetahuan. Penugasan yang berfungsi untuk penilaian dilakukan setelah proses pembelajaran (assessment of learning). Sedangkan penugasan sebagai metode penugasan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan yang diberikan sebelum dan/atau selama proses pembelajaran (assessment for learning). Tugas dapat dikerjakan baik secara individu maupun kelompok sesuai karakteristik tugas yang diberikan, yang dilakukan di sekolah, di rumah, dan di luar sekolah
3. Penilaian Keterampilan
Penilaian
keterampilan (KI-4) dilakukan dengan mengidentifikasi karateristik kompetensi
dasar aspek keterampilan untuk menentukan teknik penilaian yang sesuai. Tidak
semua
kompetensi dasar dapat diukur dengan penilaian kinerja, penilaian proyek,
atau portofolio.
Penentuan teknik penilaian didasarkan pada karakteristik
kompetensi keterampilan yang
hendak diukur. Penilaian keterampilan dimaksudkan
untuk mengetahui penguasaan
pengetahuan peserta didik dapat digunakan untuk
mengenal dan menyelesaikan masalah
dalam kehidupan sesungguhnya (dunia nyata).
Penilaian keterampilan menggunakan angka
dengan rentang skor 0 sampai dengan
100 dan deskripsi. Teknik penilaian yang digunakan
sebagai berikut:
a. Penilaian kinerja
Penilaian kinerja merupakan penilaian yang
meminta peserta didik untuk melakukan suatu tugas pada situasi yang
sesungguhnya dengan mengaplikasikan atau mendemonstrasikan pengetahuan dan
keterampilan yang dibutuhkan. Pada penilaian kinerja, penekanan penilaiannya
dapat dilakukan pada proses atau produk. Penilaian kinerja yang menekankan pada
produk disebut penilaian produk, sedangkan penilaian kinerja yang menekankan
pada proses disebut penilaian praktik (praktik).Penilaian praktik, misalnya;
memainkan alat musik, melakukan pengamatan suatu obyek dengan menggunakan
mikroskop, menyanyi, bermain peran, menari, dan sebagainya. Penilaian produk,
misalnya: poster, kerajinan, puisi, dan sebagainya.
Langkah penilaian kinerja mencakup tiga tahap
yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengolahan. Dalam perencanaan perlu
diperhatikan keterampilan yang akan diukur, kesesuaian dengan kemampuan siswa,
kegiatan yang dilakukan, dan dapat dikerjakan peserta didik.Dalam pelaksanaan
kinerja perlu menyiapkan rubrik yang dituangkan dalam format observasi.
b. Penilaian proyek
Penilaian proyek merupakan kegiatan penilaian
terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu.
Tugas tersebut berupa rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengumpulan
data, pengorganisasian, pengolahan, penyajian data, dan pelaporan. Penilaian
proyek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan pengumpulan data,
kemampuan mengaplikasikan, kemampuan inovasi dan kreativitas serta kemampuan
menginformasikan peserta didik pada muatan tertentu secara jelas. Pada
penilaian proyek setidaknya ada 4 (empat) hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu
sebagai berikut:
1) Kemampuan
pengelolaan
Kemampuan peserta didik dalam memilih topik,
mencari informasi, mengelola waktu pengumpulan data, dan penulisan laporan yang
dilaksanakan secara kelompok.
2) Relevansi
Kesesuaian tugas proyek dengan muatan mata pelajaran, dengan mempertimbangkan tahap pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam pembelajaran.
Kesesuaian tugas proyek dengan muatan mata pelajaran, dengan mempertimbangkan tahap pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam pembelajaran.
3) Keaslian
Proyek yang dilakukan peserta didik harus merupakan hasil karyanya, dengan mempertimbangkan kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan terhadap proyek peserta didik.
Proyek yang dilakukan peserta didik harus merupakan hasil karyanya, dengan mempertimbangkan kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan terhadap proyek peserta didik.
4) Inovasi dan
kreativitas
Hasil penilaian proyek yang dilakukan peserta
didik terdapat unsur-unsur kebaruan dan menemukan sesuatu yang berbeda dari
biasanya
c. Portofolio
Portofolio dapat berupa kumpulan dokumen dan teknik penilaian. Portofolio sebagai dokumen merupakan kumpulan dokumen yang berisi hasil penilaian prestasi belajar, penghargaan, karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif dalam kurun waktu tertentu. Pada akhir periode, portofolio tersebut diserahkan kepada guru pada kelas berikutnya dan orang tua sebagai bukti otentik perkembangan peserta didik.
Portofolio dapat berupa kumpulan dokumen dan teknik penilaian. Portofolio sebagai dokumen merupakan kumpulan dokumen yang berisi hasil penilaian prestasi belajar, penghargaan, karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif dalam kurun waktu tertentu. Pada akhir periode, portofolio tersebut diserahkan kepada guru pada kelas berikutnya dan orang tua sebagai bukti otentik perkembangan peserta didik.
Portofolio sebagai teknik penilaian dilakukan
untuk menilai karya-karya peserta didik dan mengetahui perkembangan pengetahuan
dan keterampilan peserta didik. Akhir suatu periode hasil karya tersebut
dikumpulkan dan dinilai oleh gurubersama-sama dengan peserta didik. Berkaitan
dengan tujuan penilaian portofolio, tiap item dalam portofolio harus memiliki
suatu nilai atau kegunaan bagi peserta didik dan bagi orang yang mengamatinya.
Guru dan peserta didik harus sama-sama memahami maksud, mengapa suatu item
(dokumen) dimasukkan ke koleksi portofolio. Selain itu, sangat diperlukan
komentar dan refleksi dari guru atas karya yang dikoleksi.
Berdasarkan informasi perkembangan kemampuan
peserta didik yang dibuat oleh guru bersama peserta didik yang bersangkutan,
dapat dilakukan perbaikan secara terus menerus. Dengan demikian portofolio
dapat memperlihatkan perkembangan kemajuan belajar peserta didik melalui
karyanya. Adapun karya peserta didik yang dapat dijadikan dokumen portofolio,
antara lain: karangan, puisi, surat, gambar/lukisan, dan komposisi musik.
Di dalam Kurikulum 2013, dokumen portofolio
dapat dipergunakan sebagai salah satu bahan penilaian untuk kompetensi
keterampilan. Hasil penilaian portofolio bersama dengan penilaian yang lain
dipertimbangkan untuk pengisian rapor peserta didik/laporan penilaian
kompetensi peserta didik.Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan
yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan
peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi tersebut dapat berupa
karya peserta didik dari proses pembelajaran yang dianggap terbaik oleh peserta didik.
Portofolio
merupakan bagian dari penilaian otentik, yang langsung dapat menyentuh sikap,
pengetahuan, dan keterampilan peserta didik. Hal ini berkaitan pula dengan rasa
bangga yang mendorong peserta didik mencapai hasil belajar yang lebih baik.
Guru dapat memanfaatkan portofolio untuk mendorong peserta didik mencapai
sukses dan membangun harga dirinya. Secara tak langsung, hal ini mengakibatkan
peserta didik dapat membuat kemajuan lebih cepat untuk mencapai tujuan
individualnya. Dengan demikian guru akan merasa lebih puas dalam mengambil
keputusan penilaian karena didukung oleh bukti-bukti autentik yang telah
dicapai dan dikumpulkan para peserta didiknya. Guru dapat memilih portofolio
sebagai dokumen atau portofolio sebagai proses.
1). Hal-hal yang
perlu diperhatikan dan dijadikan panduan dalam penggunaan penilaian portofolio
di sekolah adalah sebagai berikut:
a) Karya asli
peserta didik
Guru melakukan penelitian atas hasil karya
peserta didik yang dijadikan bahan penilaian portofolio agar diketahui bahwa
karya tersebut merupakan hasil karya yang benar-benar dibuat oleh peserta
didik.
b) Saling percaya
antara guru dan peserta didik
Dalam proses penilaian, guru dan peserta didik
harus memiliki rasa saling percaya, saling memerlukan, dan saling membantu
sehingga berlangsung proses pendidikan dengan baik.
c) Kerahasiaan
bersama antara guru dan peserta didik
Kerahasiaan hasil pengumpulan informasi
perkembangan peserta didik perlu dijaga dengan baik dan tidak disampaikan
kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan agar tidak berdampak negatif
terhadap proses pendidikan.
d) Milik bersama
antara peserta didik dan guru
Guru dan peserta didik perlu mempunyai rasa
memiliki terhadap dokumen portofolio sehingga peserta didik akan berusaha
menjaga dan merawat karya yang dikumpulkannya dan akhirnya berupaya terus
meningkatkan kemampuannya.
e) Kepuasan
Dokumen portofolio merupakan bukti kumpulan perkembangan hasil karya peserta didik sampai mencapai hasil yang terbaik. Dengan demikian dapat memberikan kepuasan pada diri peserta didik, dan keberhasilan guru dalam proses pembelajaran sehingga memberikan dorongan kepada peserta didik untuk lebih meningkatkan diri.
Dokumen portofolio merupakan bukti kumpulan perkembangan hasil karya peserta didik sampai mencapai hasil yang terbaik. Dengan demikian dapat memberikan kepuasan pada diri peserta didik, dan keberhasilan guru dalam proses pembelajaran sehingga memberikan dorongan kepada peserta didik untuk lebih meningkatkan diri.
f) Kesesuaian
Hasil kerja yang dikumpulkan adalah hasil kerja yang sesuai dengan kompetensi yang tercantum dalam kurikulum.
Hasil kerja yang dikumpulkan adalah hasil kerja yang sesuai dengan kompetensi yang tercantum dalam kurikulum.
g) Penilaian proses
dan hasil
Penilaian portofolio menerapkan prinsip proses
dan hasil. Proses belajar yang dinilai, misalnya diperoleh dari catatan guru
tentang kinerja dan karya peserta didik.
h) Penilaian dan
pembelajaran
Penilaian portofolio merupakan hal yang tak
terpisahkan dari proses pembelajaran. Manfaat utama penilaian ini sebagai
diagnostik yang sangat berarti bagi guru untuk melihat kelebihan dan kekurangan
peserta didik. Agar penilaian portofolio berjalan efektif, guru beserta peserta
didik perlu menentukan hal-hal yang harus dilakukan dalam menggunakan
portofolio sebagai berikut:
(1) Masing-masing
peserta didik memiliki portofolio sendiri yang di dalamnya memuat hasil belajar
peserta didik pada setiap muatan pelajaran atau setiap kompetensi.
(2) Menentukan hasil
kerja apa yang perlu dikumpulkan/disimpan.
(3) Sewaktu-waktu
peserta didik diharuskan membaca catatan guru yang berisi komentar, masukan,
dan tindakan lebih lanjut yang harus dilakukan peserta didik dalam rangka
memperbaiki hasil kerja dan sikap.
(4) Peserta didik
dengan kesadaran sendiri menindaklanjuti catatan guru.
(5) Catatan guru dan
perbaikan hasil kerja yang dilakukan peserta didik perlu diberi tanggal,
sehingga perkembangan kemajuan belajar peserta didik dapat terlihat.
2). Bentuk Portofolio
a) Buku ukuran besar
yang bisa dilihat peserta didik sebagai lapbook.
Lapbook ini bisa dimasukkan berbagai hasil karya terkait dengan produk seni
(gambar, kerajinan tangan, dan sebagainya).
b) Album berisi
foto, video, audio.
c) Stopmap/bantex
berisi tugas-tugas imla/dikte dan tulisan (karangan, catatan) dan sebagainya.
d) Buku Peserta
didik Kelas I – Kelas VI yang disusun berdasarkan Kurikulum 2013, juga
merupakan portofolio peserta didik SD.
Sumber:
Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan
Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan). 2015.
“Panduan Penilaian Pada Sekolah
Dasar”. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia.
Alhamdulillah ... sangat bermanfaat
BalasHapusterima kasih
BalasHapusSaya setuju dengan prinsip Adil dan Transparan dalam Penilaian Autentik ini, karena banyak kasus nilai yang asal nilai, tanpa ada asal usul darimana datangnya nilai tersebut. Terimakasih
BalasHapus