Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2020

KETERAMPILAN DASAR MENGAJAR

 KETERAMPILAN DASAR MENGAJAR A.    Latar Belakang Menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen khususnya pasal 1, menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sementara itu, tenaga pendidik adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan munculnya UU ini guru/dosen sudah diakui sebagai tenaga professional setara dengan profesi lain. Yang dimaksud profesional di sini adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidik